News

Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari, jika polisi memerlukan waktu lebih lama ...
Tampak Bripka A Effendi memegang pulpen dengan sikap hendak menulis di surat tilang. Dalam rekaman video itu, oknum polisi tersebut bertanya ke pengendara apakah akan membayar uang atau memilih untuk ...