POLWAN BAKAR SUAMI - Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang bertugas di Polres Mojokerto divonis 4 tahun penjara karena membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas, 23 Januari 2025.
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW.
Dia pernah menjadi anggota Paskibraka Jombang pada 2014. Baca Juga: Lolos Jadi Polisi Tanpa Tes, Briptu Rian Dwi Wicaksono Briptu Fadhilatun Nikmah Pernah Diperkenalkan sebagai Alumni Berprestasi di ...
JawaPos.com – Penyesalan Briptu Fadhilatun Nikmah, 28, sudah terlambat. Permintaan maaf yang dia sampaikan kepada suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, tak lagi berguna. Gara-gara aksi kejamnya, ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar menggemparkan datang dari seorang polisi wanita (Polwan), Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah alias FN, yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), ...
FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Briptu Fajar, anggota Polsek Mappakasunggu, kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Abdul Karim Dg Sau. Kejadian ini bermula ketika ...
BRIPTU DILA PASRAH - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Briptu Dila pasrah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara usai bakar suaminya yang ...